Fiqih Qurban
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya, “Maka
shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh
Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang
dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah
shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha' dan Ikrimah (Taisirul
'Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366).
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang
berpendapat demikian adalah Rabi'ah (guru Imam Malik), Al Auza'i, Abu Hanifah,
Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa'ad serta sebagian ulama
pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu 'Utsaimin
rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib
itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan
tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti',
III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang
berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali
mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan
dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu'akkadah (ditekankan).
Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad, Ibnu Hazm
dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari
Abu Mas'ud Al Anshari radhiyallahu 'anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku
sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu
kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah
wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An'aam
(hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain
itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma' (kesepakatan) bahwasanya
qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih
Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406)
Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap
umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas
rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul
an'aam).” (QS. Al Hajj: 34)
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor
onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu beliau mengatakan,
“Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk
qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh
orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)
Larangan Bagi yang Hendak Berqurban
Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan
memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari
Ummu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila
engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan
diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari
rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3
hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR.
Ahmad dan Baihaqi)
Tata Cara Penyembelihan
- Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
- Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
- Ketika akan menyembelih disyari'akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.
Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan
Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu bahwa “Beliau
pernah diperintahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengurusi
penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta
tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak
boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami
pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat
Shahih Fiqih Sunnah, II/379). Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau
sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan,
dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali
kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban
Tuntunan Nabi, 69)
Solusi Untuk Masalah Kulit
Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu pernah mengurusi
qurbannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?!
Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu 'anhu
bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi
orang yang 100% mengikuti aturan syari'at. Namun bagi mereka (baca: panitia)
yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi
berikut:
#1. Kumpulkan semua
kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai
sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi
mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak
mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi
pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam
menjual kulit.
#2. Serahkan semua
atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau
pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian
hewan qurban kepada yayasan).
wallahu a'lam
semoga bermanfaat ....